Friday, August 24, 2012

Mobile Learning

Yaitu portal yang menyediakan konten pembelajaran dengan berbasis mobile learning, sehingga konten tersebut dapat dimanfaatkan dengan menggunakan media handphone ,smartphone atau gadget yang mendukung file macromedia flash. Portal ini dikembangkan oleh Balai Pengembangan Multimedia (BPM) Semarang yang merupakan  salah satu unit pelaksana teknis yang berada di bawah Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
Untuk dapat memanfaatkan portal ini dengan optimal pengguna harus registrasi.
Portal ini dapat diakses di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id

Buku Sekolah Elektronik (BSE)

BSE (Buku Sekolah Elektronik) merupakan portal web pendidikan yang mengerti benar tentang kebutuhan penggunaan buku sebagai salah satu media penyokong mencari ilmu. Dalam rangka menyediakan buku yang memenuhi standar nasional pendidikan, bermutu dan murah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membeli hak cipta buku pelajaran dari penulis/penerbit. Selanjutnya buku-buku tersebut disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) dengan nama Buku Sekolah Elektronik. Untuk dapat memanfaatkan portal ini dengan optimal pengguna harus registrasi. Tujuan registrasi adalah untuk dapat dimonitor statistik pengguna portal ini.
BSE dapat diakses di  http://bse.kemdikbud.go.id/

Televisi Edukasi

TVE merupakan salah satu stasiun televisi pemerintah yang berkedudukan dibawah Pustekkom Kemdikbud yang memiliki peran serta dalam upaya pencerdasaan anak bangsa dengan menghadirkan berbagai layanan siaran pendidikan yang berkualitas untuk menunjang tujuan pendidikan nasional.
Visi TVE adalah menjadi siaran televisi pendidikan yang santun dan mencerdaskan. Misi yang diemban adalah menyiarkan program yang mencerdas-kan masyarakat, menjadi tauladan masyarakat, menyebarluaskan informasi dan kebijakan-kebijakan Depdiknas, dan mendorong masyarakat gemar belajar.
Televisi edukasi bia diakses dihttp://tve.kemdikbud.go.id/

Portal Rumah Belajar

Portal Rumah belajar adalah portal yang di bangun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memfasilitasi ketersediaan konten bahan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh pendidik dan peserta didik, seperti bahan belajar interaktif yang dilengkapi dengan media pendukung gambar, animasi, video dan simulasi. Dengan portal ini diharapkan proses belajar mengajar akan semakin.
Untuk dapat memanfaatkan portal ini dengan optimal pengguna  harus registrasi, untuk registrasi pengguna tidak dipungut biaya. Tujuan registrasi adalah untuk dapat dimonitor statistik pengguna portal ini. Dengan registrasi pengguna dapat mengupload konten, mengunduh konten, komunikasi secara synchronous maupun asynchronous berupa forum, kelas maya serta bimbingan belajar yang ada di portal rumah belajar, sebaliknya  jika tidak registrasi pengguna hanya bisa melihat konten yang ada di portal rumah belajar.
Portal tersebut bisa di akses di Rumah Belajar

Domain ‘kemdikbud.go.id’

Kebutuhan akses untuk mendapatkan sumber belajar dan informasi melalui internet sangatlah tinggi. Untuk memudahkan hal tersebut diperlukan penamaan untuk portal/web yang memudahkan pengguna untuk mengingatnya. Agar memudahkan pengelolaan nama portal/web atau domain di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasioanal, Kementerian memfasilitasi dengan memiliki domain kemdiknas.go.id. Kementerian Pendidikan Nasional saat ini menggunakan bind sebagai dns Server karena kelengkapan fiture yang ada didalamnya.
Domain ‘kemdikbud.go.id’ ini dikelola dan disediakan oleh Pustekkom Kemdiknas untuk pengalamatan laman-laman informasi maupun aplikasi layanan unit-unit utama maupun satuan-satuan kerja Kemdikbud pusat dan daerah.
Syarat memiliki domain kemdiknas.go.id
Untuk memiliki domain di bawah (baca: subdomain) kemdiknas.go.id harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Mewakili layanan yang ada dalam unit utama atau satuan kerja Kementerian Pendidikan Nasional
  2. Mengajukan permohonan kepada Pustekkom selaku pengelola domain saat ini.
  3. Server yang akan di pointing ke DNS kemdiknas.go.id terletak di dalam lingkungan kementerian.
  4. IP yang digunakan Server / IP yang di pointing merupakan IP Jardiknas.
Struktur nama domain atau sub-domain ‘kemdikbud.go.id’ ditata dengan contoh sebagai berikut:
  • Unit utama      :    setjen.kemdikbud.go.id, dikti.kemdikbud.go.id
  • Satuan kerja    :    setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom
  • Aplikasi        :    belajar.kemdikbud.go.id
SOP Permintaan Subdomain ‘kemdikbud.go.id’
Berikut alur permintaan domain kemdikbud.go.id:
  1. Pemohon mengirimkan surat perihal permintaan domain yang di tujukan kepada Kapustekkom, serta mengirimkan e-mail terkait permohonan tersebut terlampir surat tersebut ke alamat idc@kemdikbud.go.id
  2. Pustekkom akan melakukan verifikasi permintaan subdomain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, bila tidak sesuai maka permintaan tidak akan diproses dan pemohon akan mendapatkan surat balasan dari Pustekkom.
  3. Pustekkom akan memastikan permintaan subdomain disertai dengan informasi nama subdomain, beserta ip address yang digunakan. Bila tidak terlampir maka Pustekkom akan langsung melakukan konfirmasi kepada pemohon.
  4. Bila informasi permintaan subdomain telah lengkap, maka Pustekkom akan melakukan input subdomain.
  5. Pengelola DNS melakukan test terhadap subdomain yang telah di input.
  6. Bila telah ter-record maka Pustekkom akan melakukan konfirmasi ke pada pemohon dan status aktif akan dikonfirmasikan via telepon dan e-mail ke pemohon.

Hosting

Hosting adalah pemberian ruang pada Server dengan kapasitas tertentu kepada perorangan atau instansi untuk mengelola website yang terhubung melalui koneksi internet pada sebuah ruang data center. Demikian halnya dengan layanan web Hosting yang diberikan Pustekkom, dimana layanan ini diberikan kepada seluruh satker di lingkungan Kemdiknas pada semua unit tanpa terkecuali. Seperti diketahui layanan Hosting merupakan layanan yang hanya diberikan untuk aplikasi bersifat web based, dengan ini maka seluruh konten yang dimiliki oleh tiap satker akan diwadahi pada sistem ini.
Layanan Hosting Jardiknas berada di data center Pustekkom, Ciputat, Tangerang Selatan. Keberadaan lokasi data center ini terkait dengan besarnya kapasitas pendukung utama dalam seperti bandwidth internet, kecukupan daya listrik, security dan infrastruktur pendukung lainnya. Hosting merupakan solusi yang cepat dan tepat untuk memfasilitasi tingginya pertumbuhan konten yang dikeluarkan pada unit utama di Kemdiknas. Jika tiap unit utama membangun 10 buah aplikasi berbasis web dan diletakkan di data center masing-masing pada sebuah Server, tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan khususnya terkait efisiensi biaya, tenaga dan perangkat.
Batasan Penggunaan Fasilitas Layanan Hosting
  1. Berkaitan dengan tingginya pertumbuhan konten yang dihasilkan oleh berbagai unit utama, solusi pemberian akses dengan layanan Hosting cukup membantu kecepatan memberikan layanan. Untuk mengakomodasi keperluan layanan ini, Pustekkom menyiapkan aturan dalam pemanfaatan layanan ini sesuai dengan kapasitas perangkat yang ada. Berikut ini adalah aturan layanan Hosting yang diberlakukan:
  2. Pengguna adalah unit di lingkungan  Kemdiknas
  3. Pengguna mengisi formulir pengajuan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (formulir permohonan dapat diunduh melalui http://Jardiknas.kemdikbud.go.id)
  4. Mengirim formulir pengajuan hosting baik secara tertulis kepada Kapustekkom juga dapat die-mail melalui alamat idc@kemdikbud.go.id
  5. Mengajukan nama layanan dibawah subdomain satker induknya
  6. Mengajukan nama admin pengelola layanan
  7. Kuota alokasi penyimpan yang diberikan adalah 100 MB
  8. Kuota bandwidth yang diberikan tidak terbatas (melihat kondisi dan perkembangan)
  9. Konten yang diunggah merupakan konten yang terkait dengan pendidikan dan tidak berisi SARA, judi, pornografi, kekerasan dan konten menyimpang lainnya.
  10. Pengguna wajib melakukan perawatan konten yang dikelolanya
  11. Pengguna menggunakan standart yang umum dalam pengembangan aplikasi berbasis web (saat ini diperuntukkan dengan teknologi LAMP Linux, Apache, MySQL, PHP)
  12. Melakukan backup secara berkalan terhadap konten yang dikelolanya
  13. Melakukan prosedur pengamanan atas aplikasi yang dipasang
  14. Menjaga kerahasiaan akun Hosting yang diberikan dari Pustekkom
Untuk proses memperoleh layanan ini, dari surat permohonan hingga sampai ada persetujuan diperlukan waktu paling lama 1 hari jam kerja.
Berikut ini adalah rincian spesikasi layanan Hosting yang diberikan kepada satker dilingkungan Kemdiknas:
  1. Alokasi ruang penyimpan yang diberkan minimal 100 MB
  2. Alokasi bandwidth yang diberikan tidak terbatas
  3. Akses diberikan melalui port SSH, FTP, Telnet dan HTTPS
  4. Ruang penyimpan dapat dinaikkan ukurannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
  5. Mendapat alokasi bandwidth internet internasional sebesar 100 MB
  6. Mendapat alokasi bandwidth VPN sebesar 400 MB
  7. Kontak ke contact center untuk layanan dan gangguan di 021-500 005 selama jam kerja Senin- Jum’at pukul 08.00 – 20.00 WIB
  8. Kontak ke pusat layanan melalui e-mail idc@kemdikbud.go.id
  9. Tiap 1 unit kerja berhak mendapatkan lebih dari 1 akun layanan Hosting
Hak dan kewajiban diatas diberikan kepada seluruh pengguna baik yang mendaftar secara langsung datang ke Pustekkom ataupun secara online.
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Co-location

Salah satu layanan dari Data Center yaitu Co-location, Co-location adalah layanan dari Data Center yang menyediakan ruang bagi pelanggan untuk menempatkan Server mereka dengan koneksi internet dan intranet.
Manfaat melakukan Co-location diantaranya yaitu:
  1. Perangkat-perangkat jaringan yang bersifat umum ataupun kritikal kita tempatkan dalam satu tempat yang mempunyai fasilitas dan kemanan yang sesuai standar yaitu Data Center.
  2. Para user khususnya admin-admin unit utama Kementerian Pendidikan Nasional dapat berkunjung ke Data Center yang bertempat di Pustekkom untuk melakukan Co-location ataupun melakukan perawatan terhadap perangkat-perangkatnya dengan prosedur yang cukup mudah.
  3. Keamanan perangkat-perangkat yang di colo juga di jamin dikarenakan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat memasuki ruangan Data Center.
  4. Efisiensi power atau listrik di masing-masing unit utama itu juga menjadi salah satu manfaat Co-location di Data Center Jardiknas Ciputat karena power atau listrik akan menjadi tanggungan kami.
Saat ini Data Center Jardiknas sudah mengakomodasi ±130 Server dari unit-unit utama maupun satker-satker kemdiknas dengan bandwidth yang tersedia untuk NAP 100 Mbps, VPN 300 Mbps dan koneksi ke gedung Cyber 200 Mbps. Selain itu beberapa perangkat Video Conference juga tersedia di Data Center.
Batasan Penggunaan Fasilitas Layanan Co-location
Berkaitan dengan tingginya pertumbuhan aplikasi maupun konten yang dihasilkan oleh berbagai unit utama, solusi pemberian space bagi Server aplikasi maupun konten di Data Center dianggap sangat bermanfaat. Untuk mengakomodasi keperluan layanan ini, Pustekkom menyiapkan aturan dalam pemanfaatan layanan ini,. Berikut ini adalah aturan layanan Co-location yang diberlakukan:
  1. Pengguna adalah unit di lingkungan Kemdiknas
  2. Pengguna mengisi formulir pengajuan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (formulir permohonan dapat diunduh melalui http://Jardiknas.kemdikbud.go.id)
  3. Mengirim formulir pengajuan Co-location baik secara tertulis kepada Kapustekkom juga dapat die-mail melalui alamat idc@kemdikbud.go.id
  4. Mengajukan nama layanan dibawah subdomain satker induknya
  5. Mengajukan nama admin pengelola layanan
  6. Kuota bandwidth yang diberikan tidak terbatas (melihat kondisi dan perkembangan)
  7. Aplikasi maupun konten yang diunggah merupakan konten yang terkait dengan pendidikan dan tidak berisi SARA, judi, pornografi, kekerasan dan konten menyimpang lainnya.
  8. Pengguna wajib melakukan perawatan terhadap Server maupun konten yang dikelolanya
  9. Pengguna menggunakan standart yang umum dalam pengembangan aplikasi berbasis web (saat ini diperuntukkan dengan teknologi LAMP Linux, Apache, MySQL, PHP)
  10. Melakukan backup secara berkalan terhadap konten yang dikelolanya
  11. Melakukan prosedur pengamanan atas Server maupun aplikasi yang dipasang
Untuk proses memperoleh layanan ini, dari surat permohonan hingga sampai ada persetujuan diperlukan waktu paling lama 1 hari jam kerja
Berikut ini adalah rincian spesikasi layanan Co-location yang diberikan kepada satker dilingkungan Kemdiknas:
  1. Alokasi ruang penyimpan atau rack Server
  2. Server yang di colo wajib menggunakan tipe rackmount bukan yang tipe tower
  3. Alokasi bandwidth yang diberikan tidak terbatas.
  4. Alokasi IP publik maupun private sesuai kebutuhan
  5. Alokasi sub domain kemdikbud.go.id
  6. Akses diberikan melalui port SSH, HTTP atau sesuai permintaan admin Server
  7. Mendapat alokasi bandwidth internet internasional sebesar 100 MB
  8. Mendapat alokasi bandwidth VPN sebesar 400 MB
  9. Kontak ke Contact Center untuk layanan dan gangguan di 021-500 005 selama jam kerja Senin- Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
  10. Kontak ke pusat layanan melalui e-mail idc@kemdikbud.go.id
  11. Tiap 1 unit kerja berhak mendapatkan lebih dari 1 layanan collocation
Hak dan kewajiban diatas diberikan kepada seluruh pengguna baik yang mendaftar secara langsung datang ke Pustekkom ataupun secara online.

Contact Center

Contact Center merupakan layanan yang dibentuk oleh Pustekkom untuk memberikan layanan kepada pengguna produk Pustekkom secara langsung maupun tidak langsung. Pengguna  dapat langsung bertatap muka dengan para petugas (agent) Contact Center atau tidak langsungdenganmenggunakan media telepon, fax, sms, e-mail, atau melalui jejaring sosial seperti facebook dan twitter untuk berkomunikasi dengan para petugas (agent) Contact Center.
Keberadaan Contact Center Pustekkom diharapkan mampu untuk:
  1. memberikan solusi dan troubleshooting terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pengguna produk Pustekkom;
  2. mengelola dan menindaklanjuti setiap keluhan gangguan layanan yang disampaikan oleh pengguna produk Pustekkom;
  3. mengetahui setiap permasalahan yang sedang/masih dalam proses perbaikan dan memastikan tidak ada yang terlewat dalam penelusuran masalah; dan
  4. memperoleh database permasalahan dan solusinya (trouble shooting) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Pengguna Jardiknas dapat menghubungi Contact Center Pustekkom melalui jalur:
  • call: 500-005 atau 021-500-005 (kode area Jakarta) bila menggunakan mobilephone (GSM/CDMA);
  • telepon: 021-7418780;
  • fax: 021-7401727;
  • e-mail: helpdesk@kemdiknas.go.id;
  • Facebook: SchoolNet [Jardiknas] Indonesia
  • Twitter: @desk_Jardiknas
Pengguna produk Pustekkom dapat melaporkan gangguan layanan produk Pustekkom dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Pengguna produk Pustekkom menelepon Contact Center;
  2. Agen memasukkan nomor telepon Pengguna produk Pustekkom;
  3. Agen memeriksa nomor telepon: apakah nomor telepon Pengguna produk Pustekkom terdaftar atau belum terdaftar?
  4. Jika nomor telepon belum terdaftar, maka Agen memasukkan data Pengguna produk Pustekkom baru;
  5. Jika nomor telepon Pengguna produk Pustekkom terdaftar, maka Agen memeriksa status tiket permasalahan;
  6. Jika status tiket (masih) ditangguhkan, maka Agen melaporkan permasalahan yang belum terselesaikan kepada tim pendukung (support) untuk diselesaikan, bila permasalahan belum terselesaikan di tim pendukung, maka agen mengeskalasi permasalahan ke manajemen;
  7. Jika status tiket belum pernah dibuka, maka Agen membuka tiket baru;
  8. Jika Pengguna produk Pustekkom tidak jadi melaporkan permasalahannya, maka status tiket ditutup oleh Agen;
  9. Jika Pengguna produk Pustekkom melaporkan permasalahan-nya, maka Agen memasukkan informasi masalah baru dan membuat status tiket;
  10. Jika permasalahan belum dapat disolusikan oleh Agen, maka status tiket ditangguhkan oleh Agen; dan
  11. Jika permasalahan dapat disolusikan oleh Agen, maka status tiket ditutup oleh Agen.

Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online

Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online
Dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel. Maka Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul pendaftaran jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012 dikembangkan menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2012/2013 yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.
Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel. Maka Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul pendaftaran jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012 dikembangkan menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2012/2013 yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.
Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online

PROFILE

Pustekkom di dirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1978 tertanggal 31 Agustus 1978 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0145/O/1979 tertanggal 30 Juni 1979 yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0222g/O/1980. Dan kini Pustekkom mengelola JARDIKNAS yaitu Jaringan Pendidikan Nasional, yang menjadi ‘Jembatan Informasi Digital Dunia Pendidikan ‘
Pustekkom adalah salah satu unit kerja atau lembaga di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Model kegiatan pembelajaran berikutnya yang dikembangkan Pustekkom adalah yang memanfaatkan media internet. Melalui website yang dikembangkan Pustekkom,  berbagai materi pelajaran dapat diakses oleh peserta didik atau masyarakat luas pada umumnya. Tidak hanya materi pelajaran yang tersedia, tetapi tersedia juga informasi tentang kebijakan pendidikan, pengetahuan ilmiah populer, pokok-pokok materi pelajaran, bimbingan belajar online, dan bank soal.
Latar belakang berdirinya Pustekkom
Strategi pembelajaran yang diterapkan di SMP biasa (konvensional) adalah sepenuhnya bersifat tatap muka. Sedangkan di SMP Terbuka, strategi pembelajaran yang diterapkan bersifat belajar mandiri. Hanya sebagian kecil saja waktu belajar peserta didik yang digunakan untuk belajar secara tatap muka dengan guru mata pelajaran (tutorial tatap muka). Sebagian besar dari waktu kegiatan belajar mandiri dilaksanakan pada sore hari (pukul 14.00-16.00) di gedung SD atau di tempat lain yang mudah dijangkau oleh para peserta didik di bawah bimbingan atau supervisi tutor (guru pamong).
Guru Pamong tidak berkualifikasi mengajar di SMP karena tugas mereka bukanlah untuk mengajar tetapi hanya mengelola kegiatan pembelajaran dan mengarahkan peserta didik untuk belajar optimal. Yang menjadi Guru Pamong pada umumnya adalah guru-guru dan Kepala Sekolah SD. Dewasa ini, SMP Terbuka dijadikan sebagai salah satu pola pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun.
Model pendidikan Sekolah Menengah tingkat Pertama Terbuka (SMP Terbuka) diusulkan sebagai alternatif pemecahan masalah yang bersifat inovatif untuk mengatasi ledakan lulusan SD yang dihasilkan sebagai dampak dari penerapan kebijakan pembangunan SD secara besar-besaran (SD Inpres) sehingga di dirikan lah Pustekkom.