Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online
Dalam upaya mendukung Peraturan
Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal
82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan
Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel. Maka
Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem
Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul pendaftaran
jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012 dikembangkan
menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2012/2013
yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.
Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Dalam upaya
mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1
dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan
akuntabel. Maka Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan
aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul
pendaftaran jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012
dikembangkan menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online
2012/2013 yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.
Sistem PPDB Online terbukti mampu
memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem
penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan,
akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh
Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi
dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB
Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya
Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online
pak/buk, saya mau nanya. kalo kita lewat jalur prestasi terus gimana dan kapan menyerahkan sertifikat atau piagam tsb? dan, apakah sertifikat dan piagam perlu dilegalisir
ReplyDelete?
pak/buk. saya mau nanya. cara agar kita bisa mendaftar dan meliahat siapa aja yg tersingkir dan yg masuk sekolah , caranya gimana? trma ksih
ReplyDelete